PIDANA MATI PADA PERKARA KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penjatuhan pidana mati pada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena seorang guru pesantren melakukan kekerasan seksual terhadap tiga belas anak santriwatinya dengan delapan korban diantaranya hamil hingga melahirkan anak, kejahatannya dimulai sekitar tahun 2016 hingga tahun 2021. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, pendekatan Normatif-Empiris dengan Case Approach dan Statute Approach, teknik pengumpulan data dengan library research dan menyajikan data putusan hakim, peraturan perundangan dan referensi lainnya terkait judul skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengenai ancaman pidana pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dilihat dari Peraturan Kekerasan Seksual mulai sanksi penjara dari sembilan bulan hingga seumur hidup dengan denda mulai sepuluh juta hingga satu miliar, kebiri kimia dan pidana mati. Selain itu, juga memperhatikan keadaan memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 KUHAP. Peraturan Kekerasan Seksual perlu menguraikan beberapa definisi istilah terkait dengan memuat unsur-unsur khusus yang dicantumkan ke bagian penjelasan dalam Peraturan Kekerasan Seksual untuk menghindari terjadinya multi tafsir. Mengenai kesesuaian dengan Teori Pemidanaan. Pidana mati tersebut sejalan dengan Teori Absolut, yakni setimpal dan menitikberatkan pembalasan terhadap pelaku. Sejalan sebagian dengan Teori Relatif, yakni sejalan karena bertujuan untuk prevention dan deterrence serta sebagai pencegahan umum, namun tidak sejalan karena pidana mati tersebut hanya mengubah perilaku masyarakat. Sejalan sebagian dengan Teori Gabungan, yakni sejalan karena memiliki prinsip pembalasan yang mana sebagai salah satu prinsip Teori Gabungan, namun tidak sejalan karena pidana mati tersebut tidak memperbaiki perilaku pelaku. Mengenai kesesuaian dengan Teori Keadilan, penjatuhan pidana mati tersebut sejalan dengan Teori Keadilan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, yakni memberikan kebahagiaan yang sebesar-besar bagi banyak orang dengan pertimbangan rasional dan melindungi serta menjamin kepentingan bersama.
| 71/IH/2023 | 71/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 72 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain