VICTIM IMPACT STATEMENT SEBAGAI PEMULIHAN HAK KORBAN
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Penelitian ini mengulas problematika perihal pemulihan hak bagi korban
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan
seksual. Sejatinya, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di
Indonesia masih belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan korban, hal ini
dikarenakan pada tataran implementasinya pemenuhan hak korban masih belum
berjalan dengan optimal dan dasar hakim memutuskan hanya terbatas pada tataran
normatif.
Tujuan penelitian ini ialah untuk memahami pemulihan hak-hak korban
kekerasan seksual dan memahami konsep Victim Impact Statement yang ideal di
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian
normatif. Sementara metode pendekatan penelitian yang dipakai yaitu pendekatan
perundang-undangan (statutory approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya persoalan dari
segi regulasi dan implementasi mengenai pemenuhan hak-hak korban kekerasan
seksual. Undang-undang TPKS yang mengatur terkait pemulihan hak korban hanya
menyebutkan apa saja hak yang didapat oleh korban. Kerangka normatif yang
bersifat parsial diperparah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi
dan juga putusan hakim yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam
memberikan pemulihan hak korban, hakim hanya memberikan pemulihan yang
menurut hati nuraninya benar, tetapi tidak mengindahkan apakah korban juga
membutuhkan hal tersebut. Oleh karena itu peneliti menawarkan gagasan berupa
penerapan konsep Victim Impact Statement sehingga korban dapat mendapatkan
pemulihan hak yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
72/IH/2023 | 72/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain