PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN DITINJAU DARI MINIMUM
UTANG TERHADAP PERUSAHAAN SOLVEN (STUDI PUTUSAN NOMOR:
1714 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 JUNCTO 23/PDT.SUS-PAILIT/2022/PN
NIAGA.JKT.PUSAT)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam
menolak permohonan kepailitan di tinjau dari minimum utang serta perlindungan
hukum perusahaan solven dalam perkara kepailitan. Dalam syarat kepailitan tidak
ditemukan ketentuan mengenai minimum utang sebagai penentuan pailit, namun dalam
putusan perkara kepailitan ditemukan majelis menolak permohonan pailit dengan
pertimbangan jumlah utang yang terlalu sedikit.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode
pendekatan undang-undang yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).
Pendekatan penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus berdasarkan Putusan
Nomor 1714 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Juncto 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/Pn Niaga.Jkt.Pusat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak
permohonan pailit dengan pertimbangan nilai utang yang terlalu sedikit sudah sesuai
dengan peraturan kepailitan yang menerapkan asas kelangsungan usaha, asas
keseimbangan, dan asas keadilan dan terkait perlindungan hukum pada perusahaan
solven yang diajukan permohonan pailit diberikan kesempaatan oleh UUPKPU untuk
memperjuangkan nyawa perusahaannya melalui PKPU dengan membuktikan
solvabilitas perusahaannya.
73/IH/2023 | 73/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 87 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain