Pencegahan dan Penanganan Praktik Insider Trading
Dalam Pasar Modal Indonesia di PT Jouska Finansial Indonesia
Permasalahan utama dalam penelitian ini adanya sebuah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum perusahaan dengan menyebarkan sebuah informasi corporate action atau rahasia perusahaan kepada pihak lain dan melalui informasi itu ditransaksikan dalam sebuah perdagangan saham, bahwa hal ini merupakan sebuah praktik insider trading yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan pasar modal. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian yang dilakukan selain melakukan pengkajian, peneliti juga melakukan penelitian langsung dengan cara observasi dan wawancara kepada pihak yang berhubungan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Sumber hukum primer pada skripsi ini berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pencegahan dan penanganan yang dilakukan pengawas pasar otoritas jasa keuangan dan berkerja sama dengan pemilik pasar modal bursa efek Indonesia dalam kasus kejahatan pasar modal insider trading di bursa saham pasar modal dengan menerapkan peraturan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, dengan pembahasan kasus insider trading dan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia berdasarkan hasil penelitian dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Indonesia yang merupakan bentukan badan otoritas jasa keuangan, Penerapan regulasi yang kuat untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku insider trading dan menjadi penekan bagi pelaku potensial.
76/IH/2023 | 76/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain