TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM PEMBELIAN PRODUK KADALUARSA DI E-COMMERCE TOKOPEDIA
Permasalahan pada penelitian ini mengenai belum terpenuhinya hak dan kewajiban pihak yang melakukan transaksi, terutama hak konsumen pada pembelian produk yang kadaluarsa ataupun tidak sesuai yang diperoleh secara online. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui serta menganalisis hak dan kewajiban konsumen dalam memperoleh perlindungan hukum yang dimilikinya, terutama pada permasalahan produk yang kadaluarsa atau produk tidak sesuai saat pembelian melalui e-commerce. Tolak ukur penelitian ini menggunakan peraturan perundangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis metode penelitian normatif-empiris dengan mengacu pada norma dan kaidah sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melihat keadaan di lingkungan masyarakat. Pendekatan dilakukan melalui undang-undang (statute approach) dan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif dan deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan pelaku usaha seharusnya dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya terhadap konsumen dengan cara membayar ganti rugi ataupun bermusyarah untuk mencapai mufakat, sebab konsumen berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, konsumen yang mengalami kerugian atau menderita akibat produk kadaluarsa tersebut akan mendapat perlindungan hukum secara preventif dan represif. Jika konsumen tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita, maka konsumen dapat melaporkannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di kota terdekat. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi.
77/IH/2023 | 77/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 77 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain