KERUGIAN KONTINJENSI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Utang merupakan kerugian yang tidak langsung dialami korban setelah
terjadinya suatu tindak pidana, sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan
Saksi dan Korban yang dimaksud sebagai korban menurut Pasal 1 Ayat 3 adalah
mereka yang mengalami kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mendefinisikan
korban tindak pidana penipuan dengan kerugian berupa utang.
Peneliti menggunakan penelitian normatif pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan jenis kualitatif
yang menitikberatkan pada aspek kajian literatur dan menggunakan wawancara
dan studi kepustakaan (library research) dalam mendapatkan data penelitian.
Setelah itu data penelitian dilakukan penyederhanakan dengan metode deskriptif
analisis. Peraturan dalam penelitian ini adalah peraturan mengenai korban tindak
pidana, khususnya penipuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa utang merupakan salah satu kerugian
pada korban akibat dari suatu tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, kata mengalami pada definisi korban
menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tidak
dapat mencakup kerugian yang dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang dialami korban akibat timbulnya utang dari suatu tindak
pidana penipuan. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat ketidakselarasan
mengenai kerugian pada korban menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban dengan kerugian yang dimaksud dalam Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
81/IH/2023 | 81/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain