SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Analisis Putusan Nomor: 30/Pid-Sus.Anak/2021/PN. Pdg
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah tidak diterapkannya upaya diversi dalam perkara Nomor 30/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Pdg. Pada putusan tersebut tidak dijelaskan secara spesifik ketentuan perundang-undangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Padang. Penelitian ini menjelaskan dan menggali proses penerapan diversi dan penerapan hukum serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 30/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Pdg dan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penerapan diversi dapat dilakukan dalam tindak pidana pencabulan oleh anak mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Penerapan hukum dan pertimbangan hukum hakim pada perkara Nomor 30/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Pdg bahwa diterapkan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak bahwa anak tersebut diberikan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi tahanan yang telah dijalani di LPKA dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan pertimbangan hukum hakim melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti di pengadilan, sehingga di dalam putusan ini upaya diversi tidak dilakukan.
| 84/IH/2023 | 84/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain