DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERKAIT MARITAL RAPE
SEBAGAI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Studi Putusan Nomor 912/Pid/B/2011/PN.Bgl dan Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PNDps)
Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang khususnya dilakukan seorang suami terhadap istri, menjadi salah satu bentuk perkembangan kriminalitas, sebab terdapat unsur-unsur kekerasan dalam pemaksaan hubungan seksual. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai bentuk hubungan atau tingkah laku mengarah pada seksual yang kemudian mengakibatkan kerugian juga akibat serius lainnya bagi para korban, bahkan trauma psikologis yang ditumbulkan oleh kekerasan seksual menurut berbagai penelitian akan sangat melekat dalam diri korban. Khususnya pada Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 912.Pid/B/2011/PN.Bgl dan Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PNDps. Pertentangan pendapat yang ada terkait ketentuan pidana tersebut dapat menjerat para pelaku perkosaan dalam perkawinan (marital rape) muncul karena perbedaan pendapat masyarakat terkait apakah pemaksaan hubungan seksual di dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual. Skripsi ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hakim terkait marital rape sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan memahami tinjauan hukum islam terkait perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum lainnya berupa kepustakaan seperti halnya buku-buku, karya ilmiah, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 912/Pid/B/2011/PN.Bgl dan Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps menyatakan marital rape sebagai tindak pidana kekerasan seksual karena memenuhi unsur Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, Tinjauan hukum islam mengindikasikan perbuatan marital rape dalam dalam Putusan Nomor 912/Pid/B/2011/PN.Bgl dan Putusan Nomor 899/Pid.Sus/2014/PN.Dps tidak dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan. Namun, pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan melanggar prinsip muasyarah bil ma’ruf yang menghendaki bentuk pergaulan maupun kekeluargaan yang dibentuk secara bersama-sama oleh suami dan istri dengan cara yang baik, patut dan pantas.
| 85/IH/2023 | 85/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vi, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain