PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JAMINAN PRODUK HALAL PADA LAYANAN APLIKASI GO FOOD
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan memberi pemahaman mengenai bentuk perlindungan konsumen yang didapat oleh pengguna layanan GO FOOD mengenai jaminan produk halal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dengan mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan pendekatan konseptual digunakan karena isu hukum pada level teori hukum (konsep). Dalam hal ini, konsep yang digunakan adalah tentang konsep dasar perlindungan konsumen, hak serta kewajiban atas konsumen dan pelaku usaha, sanksi-sanksi yang di berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen dan lain-lain.
Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah adanya pengabaian terhadap pencantuman informasi pada label yang menyebabkan produk cacat dan dianggap melanggar Pasal 4 tentang hak-hak konsumen. Dan juga Go Jek sebagai penyedia layanan yang dengan itu menyediakan aplikasi kepada konsumen Go Jek juga melakukan pelanggaran karena kelalaian karena tidak mewajibkan mitra merchant Go Food untuk memberikan informasi halal atas produk yang dijual melalui aplikasi Go Food bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Perlindungan Konsumen karena konsumen berhak atas kebenaran, informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
87/IH/2023 | 87/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 81 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain