PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR JAGUAR AKIBAT PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN KEMASAN PRODUK JAGUAR
Penelitian ini menjelaskan hak atas merek diperoleh setelah suatu merek dagang didaftarkan. Hal tersebut telah dibunyikan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terjadinya pembatalan merek dagang terdaftar akibat gugatan pengguna pertama yang juga pendaftar desain industri. Secara khusus, skripsi ini meneliti Putusan Nomor 7/Pdt.Sus.HKI/2021/PN Smg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar dan pengguna pertama merek.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yuridis dengan menganalisa peraturan-peraturan hukum, konsep hukum, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya pada Putusan Nomor 7/Pdt.Sus.HKI/2021/PN Smg, pemegang hak merek tidak sepenuhnya dilindungi dan dijamin hak-haknya di Indonesia sebab adanya Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menjadikan sistem pendaftaran merek di Indonesia masih mencampuradukkan sistem konstitutif dan deklaratif. Padahal adanya sistem konstitutif dalam pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak merek. Selanjutnya, penilaian pembuktian adanya itikad tidak baik, ukuran sebagai pengguna pertama, dan persamaan pada pokoknya masih berdasarkan penemuan hukum hakim. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang hak merek.
| 88/IH/2023 | 88/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 89 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain