PERUBAHAN HUKUM PENYIARAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERAN DAN KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI)
(Studi analisis Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran)
Perubahan hukum mengakibatkan perubahan sosial. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Berimplikasi kewenangan dan peran dari lembaga penyiaran nasional. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif. Yaitu penelitian yang menghasillkan data deskriptif mengenai hal tertulis atau kata-kata secara lisan dan tingkah laku yang diamati dari objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisi pergantian, perbedaan peran dan kewenangan lembaga pengawas penyiaran, dan implilkasi dari perubahan hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan hukum penyiaran nasional berimplikasi terhadap kewenangan dan peran KPI. Implikasi dari perubahan Undang-Undang Penyiaran ini Pertama, bertambahnya peran rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam memberi saran, apresiasi, dan kritikan bagi lembaga penyiaran. Kedua, berkurangnya kekuasaan mutlak pemerintah dalam ikut campur pengaturan penyiaran di Indonesia. Ketiga, terfokusnya gerak KPI hanya untuk melakukan pengawasan pada penyelenggara siaran. Keempat, pasca munculnya Judicial Review, dan ketetapan MK mengakibatkan hilangnya kuasa KPI untuk bergabung dalam pembentukan perundang-undangan mengani penyiaran yang dilakukan oleh legislatif.
96/IH/2023 | 96/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain