PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA ROBOT TRADING DALAM MELAKUKAN TRADING FOREIGN EXCHANGE (FOREX)
Berangkat dari maraknya kasus penipuan trading illegal, dengan menggunakan robot trading dalam melakukan trading foreign exchange (forex). Untuk mengkaji dan meneliti terkait dengan perlindungan hukum terhadap pengguna trading forex yang menggunakan robot trading. Peneliti berupaya mendeskripsikan 3 permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana penyalahgunaan robot trading yang digunakan broker dalam melakukan trading forex? 2. Bagaimana penegakkan hukum terhadap pengguna robot trading dalam melakukan trading forex? 3. Bagaimana peran OJK dalam penegakkan hukum serta perlindungan hukum terhadap penggunaan robot trading dalam melakukan trading forex?. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sampai saat ini belum ada Undang-undang khusus yang mengatur secara rinci tentang robot trading itu sendiri. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas tunggal pada sektor jasa keuangan di Indonesia yang merupakan sebuah lembaga pengawas pada jasa keuangan seperti industri perbankan, reksadana, perusahaan pembiayaan, dan pasar modal, sampai saat ini belum ada peraturan yang tegas maupun jelas terkait dengan trading forex yang menggunakan robot trading.
| 98/IH/2023 | 98/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 80 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain