LEGALITAS PERJANJIAN SEWA DI BAWAH TANGAN
MELALUI MEDIA WHATSAPP
BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah mengenai legalitas transaksi perjanjian sewa di bawah tangan khususnya indekos di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah melalui media Whatsapp menurut Kitab undang-undang hukum perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan validitas perjanjian sewa di bawah tangan melalui media elektronik seperti whatsapp menurut Kitab Undang- undang Hukum Perdata yang tidak memiliki payung hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis dengan Kitab undang-undang hukum perdata sebagai acuan dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa perjanjian sewa di bawah tangan melalui media Whatsapp di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sah di mata hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata yakni memenuhi unsur-unsur, yaitu: kesepakatan dari para pihak secara suka rela, kecakapan perbuatan hukum, hal-hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
99/IH/2023 | 99/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain