PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH
AKIBAT PILKADA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI
Pilkada serentak bertujuan agar pilkada di Indonesia dapat dilaksanakan secara bersama. Setelah itu, diharapkan dapat menghemat biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pilkada. Penyerentakan pilkada ratusan daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 mengalami kekosongan jabatan karena ditundanya pilkada. Penundaan ini agar pilkada dapat diserentakan secara nasional di tahun 2024.
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi dan cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat pilakada serentak dan menelaah kesesuaian pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat pilkada serentak dengan asas demokrasi. Mekanisme pengisian kekosongan kepala daerah akibat pilkada serentak adalah dengan diangkatnya penjabat gubernur, dan penjabat bupati/walikota. Penunjukan dan pengangkatan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan metode kepustakaan (library research). Dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan bahan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat pilkada serentak sudah diatur secara jelas yaitu dengan diangkatnya Penjabat Gubernur dari jabatan tinggi madya oleh Presiden dan Penjabat Bupati atau Walikota dari jabatan tinggi Pratama oleh Menteri Dalam Negeri. Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat pilkada serentak tidak sejalan dengan asas demkrasi. Hal tersebut bukanlah suatu masalah karena konstitusi hanya mengharuskan pemilihan Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis. Tidak ada perintah untuk mewajibkan memilih secara demokratis Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota. Keduanya adalah hal yang berbeda
| 100/IH/2023 | 100/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain