PROBLEMATIKA HUKUM ATAS PERAN PRESIDEN
DALAM PROSES PERSETUJUAN BERSAMA
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
PADA MASA KEANGGOTAAN DPR RI TAHUN 2014-2023
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah mengenai kewenangan pembentukan Undang-Undang yang dimiliki oleh DPR secara mutlak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak serta merta dapat dijalankan tanpa adanya Peran Presiden dalam proses persetujuan bersama. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Undang-Undang menjadi tidak maksimal karena adanya Peran Presiden dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana yang terjadi pada Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan historis dengan menggunakan fakta-fakta empiris yang didapat dari wawancara langsung kepada pihak yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, serta menelaah sumber-sumber lain berisi tentang informasi-informasi mengenai masa lampau dan dilaksanakan secara sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sampai saat ini terhambat karena adanya ketidaksepakatan antara Pemerintah dan DPR. Kewenangan yang dimiliki DPR dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang tidak banyak bermakna karena dalam dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dilakukan bersama-sama tidak terlepas dari peran Presiden, sehingga dalam praktiknya pelaksanaan fungsi legislasi DPR menjadi tidak maksimal dan mempergaruhi tidak tercapainya target program legislasi nasional (Prolegnas).
101/IH/2023 | 101/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 107 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain