TINJAUAN HUKUM TERHADAP KERJASAMA KEMITRAAN WARTEG KHARISMA BAHARI
Pembahasan utama dalam penelitian ini menyangkut pokok permasalahan tentang ketentuan tata cara kerjasama kemitraan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengenai penerapan prinsip-prinsip praktik kerjasama kemitraan yang mengedepankan asas saling mempercayai, saling keterbukaan, saling menguntungkan, dan saling membutuhkan. Hal ini menjadi landasan utama untuk para pihak mengadakan kerjasama kemitraan yang baik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan melihat peraturan hukum dan lingkungan sebagai obyek penelitian. Penelitian empiris dilakukan dengan melihat suatu permasalahan yang dipilih hingga mendeskripsikannya dengan hukum positif yang berlaku mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemitraan, penerapan peraturan dalam menjalankan kerjasama kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Hasil penelitan menunjukan bahwa teori kepastian hukum hukum dan teori perlindungan hukum melandasi praktik kerjasama kemitran Warteg Kharisma Bahari yang rentan akan resiko kerugian kegiatan usaha. Pentingnya menjalani hak dan kewajiban para pihak yang disepakati bersama perjanjian kerjasama kemitraan dalam menentukan keuntungan maupun mengatasi risiko kerugian yang didapat oleh para pihak. Maka dari hal itu, peneliti membuat penelitian tentang penerapan prinsip-prinsip kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terhadap praktik kemitraan Warteg Kharisma Bahari cabang Serua Kota Depok.
103/IH/2023 | 103/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain