Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN ATAS GAGAL BAYAR PADA PLATFORM PEER TO PEER LENDING (Studi Kasus PT. Amartha Mikro Fintech)

No image available for this title
Studi ini menjelaskan tentang pembiayaan pada peer to peer lending yang sedang berkembang di Indonesia. Dalam melakukan pembiayaan, melalui platform PT. Amartha Mikro Fintech ditemukan adanya permasalahan kasus gagal bayar yang membuat masyarakat khawatir dalam melakukan pembiayaan, sehingga sangat diperlukan payung hukum untuk melindungi para pihak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan penyelesaian sengketa gagal bayar peer to peer lending dalam perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terkait dengan risiko gagal bayar pada platform peer to peer lending PT. Amartha Mikro Fintech.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-yuridis yang mengacu pada hukum atau perundang-undangan dan pustaka lainnya sebagai pendukung literasi, di mana semua data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian dan menarik kesimpulan. Selanjutnya pendekatan penelitian yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber Hukum primer pada skripsi ini berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sementara sumber hukum sekunder ini adalah buku-buku, jurnal hukum, website serta sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan layanan fintech berbasis peer to peer lending ini belum ada sistem hukum yang mapan. Pengaturan mengenai peer to peer lending dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tidak mengatur adanya jaminan kredit dalam perjanjian pinjam meminjam. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan tercederainya perlindungan konsumen. Perlindungan preventif yang ada dalam peer to peer lending masih menitikberatkan pada pihak penyelenggara, belum menjangkau perlindungan terhadap pemberi pinjaman jika terjadi gagal bayar.
Ketersediaan
107/IH/2023107/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 84 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan