PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK AKIBAT PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Permasalahan utama yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah terkait dengan penggunaan data pribadi subjek data pribadi yang menggunakan layanan penyelenggara sistem elektronik, yang bisa mengakibatkan kerugian baik dari segi materiil maupun nonmateriil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana data pribadi pengguna layanan penyelenggara sistem elektronik dilindungi oleh hukum di Indonesia dan untuk memahami mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dimiliki oleh pengguna layanan tersebut.
Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan normatif yang mencakup dua jenis pendekatan yang berbeda, yaitu pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari dua peraturan perundang-undangan, satu peraturan pemerintah, dan satu peraturan menteri. Sumber hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan buku teks, kamus hukum, dan jurnal hukum. Terakhir, sumber hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini mencakup ensiklopedia hukum dan sumber-sumber lain yang relevan.
Dalam skripsi ini, hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi telah mengatur dengan cermat mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali data pribadi, serta proses pemrosesan data pribadi. Selain itu, regulasi juga membahas pembentukan lembaga atau pejabat pengawasan data pribadi. Namun, terdapat kendala dalam praktik penegakan peraturan ini, terutama karena peraturan pelaksana yang belum tersedia. Hal ini mengakibatkan tantangan dalam implementasi perlindungan data pribadi di lapangan.
| 109/IH/2023 | 109/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 103 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain