Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DUGAAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PADA PENGADAAN PEKERJAAN JALAN APBD PROVINSI JAMBI TAHUN 2017 (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 32/KPPU-I/2020)

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang akibat hukum yang ditimbulkan dari pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dalam tender dan pertimbangan hukum Majelis Komisi terhadap dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan studi putusan nomor 32/KPPU-I/2020.
Penelitian ini adalah penelitian eksploratif dengan tujuan mencoba mengeksplorasi lebih banyak atau lebih detail informasi terkait penerapan atauran hukum persaingan usaha di Indonesia yang masih sangat terbatas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis dengan data yang bersumber dari Dokumen Salinan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 32/KPPU-I/2020. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumen. Melalui studi dokumen tersebut, peneliti mengumpulkan dokumen dan data untuk diolah.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa putusan KPPU menyatakan para Terlapor secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil investigasi yang tercantum didalamnya. Namun, terdapat keringanan sanksi tindakan administratif yang diberikan oleh Majelis Komisi kepada Terlapor I dan Terlapor II.
Ketersediaan
114/IH/2023114/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 64 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan