PELANGGARAN HUKUM PADA DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT IDENTITAS ANAK PADA KASUS PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KUPANG
Penelitian ini mengangkat permasalahan utama berupa aspek perlindungan hukum, bentuk pelanggaran hukum dan sanksi terhadap pelanggaran pempublikasian identitas anak. Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek perlindungan hukum terhadap identitas anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia, khususnya identias anak korban dan anak saksi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung beserta aturan mengenai sanksi nya. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran hukum yang mencantumkan identitas anak dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Kupang. Anak sebagai generasi penerus bangsa haruslah dilindungi hak-haknya, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu hak anak yang harus dilindungi adalah tidak dipublikasikannya identitas anak yang berhadapan dengan hukum pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, terutama anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi. Apabila identitas mereka terpublikasi, maka dikhawatirkan mereka akan mengalami diskriminasi mengingat bahwa mereka memiliki riwayat sebagai pihak yang pernah berhadapan dengan peradilan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data komunikasi tertulis, yaitu studi dokumen putusan pengadilan. Setelah data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan, langkah selanjutnya adalah menganalisis dokumen putusan pengadilan negeri tersebut dengan menggunakan teknik penyajian data berbentuk tabel. Kemudian, data tersebut disistematiskan dan dipaparkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan serta dijelaskan sesuai objek yang diteliti berdasarkan teori, dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat aturan hukum beserta sanksinya yang menyebutkan agar identitas anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi tidak boleh dipublikasikan pada media cetak atau elektronik, termasuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Setelah melakukan penelitian, ternyata masih ditemukan putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Kupang yang mempublikasikan identitas anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi.
| 116/IH/2023 | 116/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain