KEABSAHAN HUKUM SMART CONTRACT DALAM NON-FUNGIBLE TOKEN DI INDONESIA
Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana keabsahan hukum dan perlindungan hukum smart contract dalam suatu transaksi Non-Fungible Token di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang memfokuskan menganalisa kaidah atau norma-norma hukum tertulis sebagai objek kajian penelitian. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan atau Statue Approach dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan perlindungan hukum kepada pengguna smart contract di Indonesia.
Metode dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau library research yaitu memperoleh data secara mendalam dari buku-buku hukum, Peraturan Perundang-Undangan, Karya ilmiah dan referensi lain. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu dilakukan dalam tiga kegiatan analisis yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract dalam transaksi Non-Fungible Token menurut Peraturan Perundang-Undangan yaitu dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sah sebagaimana sebuah perjanjian dan penggunaan smart contract juga sudah didasari Peraturan Perundang-undangan secara umum belum diatur secara khusus mengenai penggunaan smart contract di Indonesia.
117/IH/2023 | 117/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain