PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
DALAM PERKARA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK
(Studi Putusan Nomor 374/Pid.B./2021/PN. Jkt. Sel)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan serta putusan hakim
bagi pelaku tindak pidana pemalsuan akta autentik dan untuk mengetahui kajian
teori perlindungan dan kepastian hukum terkait putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan nomor 374/Pid.B./2021/PN.Jkt.Sel.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan bahan
hukum primer berupa putusan perkara nomor 374/Pid.B./2021/PN.Jkt.Sel serta
bahan hukum sekunder yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti
buku, undang-undang, jurnal, artikel, dan yang lainnya sebagai objek kajian
pendekatan kasus (Case approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute
approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan serta putusan
hakim adalah terdakwa diberikan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta
putusan tersebut sudah memberikan kepastian hukum apabila terjadi pemalsuan
akta autentik dan juga sudah melindungi orang yang mempunyai kepemilikan
tanah tersebut.
| 118/IH/2023 | 118/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain