MUTASI TEMPAT KERJA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI SEKTOR USAHA KELAPA SAWIT PT JSPT
Studi Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Skripsi ini membahas upaya penyelesaian sengketa industrial antara pekerja dengan perusahaan PT JSPT, dengan rincian fokus pembahasan yaitu; a) Apakah mutasi pekerja oleh perusahaan memerlukan persetujuan dari pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? b) Mengapa terjadi perbedaan putusan hakim dalam putusan perkara pemutusan hubungan kerja pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung?. Untuk memperjelas fokus pembahasan, peneliti mengkaji secara khusus Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus PHI/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pdt.Sus-PHI/2021.
Peneliti mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis dengan berfokus pada putusan pengadilan dan penerapan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan yuridis. Bahan hukum yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus PHI/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi dokumen. Melalui studi dokumen, peneliti mengumpulkan data untuk dianalisis dengan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian sebagai berikut; 1) Mutasi pekerja oleh perusahaan memerlukan persetujuan dari pekerja, Namun, perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Mutasi kerja diarahkan untuk kebutuhan bisnis dan pengembangan pekerja. Pengusaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan pekerja, 2) Pertimbangan yang mendasari kedua putusan tersebut ialah; a) Penggugat telah melakukan tindakan indispliner berupa pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pekerja dan dianggap tidak mengikuti aturan perusahaan, dan b) Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak memberikan hak-hak kepada Penggugat. Pengadilan memberikan sanksi kepada kedua belah pihak, dalam hal ini menerima sebagian dari materi gugatan Penggugat, dan juga membebankan dan menghukum sebagian kewajiban kepada tergugat.
| 122/IH/2023 | 122/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain