Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

POLITIK HUKUM SANKSI PIDANA ATAS PERBUATAN KOHABITASI DI INDONESIA Studi Terhadap Pasal 412 KUHP Tentang Hidup Bersama Sebagai Suami Istri Di Luar Perkawinan

No image available for this title
Permasalahan penelitian ini terletak pada perbedaan pandangan politik dari fraksi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap masuknya perbuatan kohabitasi ke dalam ketentuan pidana sebelum ditetapkan pada KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Adapun tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hal yang menjadi polemik dari perbedaan pandangan masing-masing fraksi partai politik serta memberi gambaran wujud ketentuan Pasal 412 tentang kohabitasi. Jenis penelitian ini ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membantu pencarian informasi terkait bahasan penelitian.
Hasil penelitian ini menyatakan dasar perbedaan pandangan politik antara fraksi partai Islamis dengan nasionalis berada pada aspek budaya dan privat. Fraksi partai Islamis melalui PPP menyebutkan kohabitasi perbuatan yang tidak sesuai nilai budaya sedangkan menurut fraksi PDIP dan fraksi partai nasionalis lainnya menilai itu suatu hal privat sehingga tidak perlu diatur dalam hukum pidana serta tidak jelas siapa korbannya. Kemudian isi dari ketentuan Pasal 412 bahwa akan dikenai hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 10 juta bagi pelaku kohabitasi asalkan terdapat aduan dari pihak yang berhak mengadu serta ketentuan ini merupakan sebagai jalan tengah dari pergolakan pendapat yang terjadi.
Ketersediaan
123/IH/2023123/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 64 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan