RESTRUKTURISASI PT. ASURANSI JIWASRAYA DITINJAU DARI POJK NOMOR 71/POJK.05/2016
Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah pelaksanaan Restrukturisasi PT. Asuransi Jiwasraya dan pelaksanaan program Restrukturisasi terhadap PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan hukum yang digunakan dalam program Restrukturisasi PT. Asuransi Jiwasraya, dan kesesuaian pelaksanaan program Restrukturisasi terhadap peraturan yang dijadikan dasar hukum nya yaitu POJK Nomor 71/POJK.05/2016.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis yang melakukan pengkajian terhadap peraturan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 yang menjadi dasar dari pelaksanaan program Restrukturisasi terhadap PT. Asuransi Jiwasraya dan menggunakan pendekatan studi perundang-undangan (statute approach).
Hasil Penelitian menunjukan bahwa penggunaan Restrukturisasi terhadap PT. Asuransi Jiwasraya dapat dijelaskan di Pasal 51 ayat (3) dari POJK Nomor 71/POJK.05/2016 yang mengatur Restrukturisasi Liabilitas sebagai salah satu langkah penyehatan kondisi keuangan untuk Perusahaan Asuransi, kurangnya pengaturan yang eksplisit tentang Restrukturisasi memberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana implementasi dari Restrukturisasi oleh Perusahaan Asuransi dan hal ini dapat berpotensi untuk melanggar dan merugikan hak-hak pemegang polis dari Perusahaan Asuransi.
| 124/IH/2023 | 124/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 74 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain