PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME
TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF
HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Pokok permasalahan dalam penelitian ini membahas mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana terorisme ditinjau dari hukum positif. Penelitian ini juga secara khusus membahas mengenai peran lembaga negara dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (statute approach) untuk menemukan penjelasan terkait dengan bentuk perlindungan hukum anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Adapun sumber hukum primer pada skripsi ini berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur 18 tahun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme sejatinya bukanlah pelaku, melainkan korban. Karena itu, ia wajib mendapatkan perlindungan hukum sesuai hukum positif yang berlaku. Selain itu, lembaga-lembaga negara wajib mengupayakan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme sesuai dengan fungsi dan peranan masing-masing .
| 125/IH/2023 | 125/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain