IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM MEMENUHI ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI
(Studi Analisis Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020)
Penelitian ini mengangkat permasalahan utama terkait implementasi Restorative Justice di tingkat penuntutan pada perkara tindak pidana penipuan menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali hal-hal yang membuat terpenuhinya keadilan serta kepastian hukum pada penerapan Restorative Justice di tingkat penuntutan pada tindak pidana penipuan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu dengan jenis penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan undang-undang atau statutory approach yang mengkaji penerapan pasal dan peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan restorative justice.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Konsep pendekatan restorative justice yang berlaku di Indonesia telah diadopsi kedalam beberapa aturan hukum yang dibuat oleh institusi yang berwenang diberbagai tingkatan proses peradilan pidana Indonesia, namun dalam proses pelaksanaannya masih belum maksimal diterapkan. Dalam penerapan restorative justice di tingkat penuntutan faktor pemulihan hubungan serta penebusan kesalahan yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan tujuan inti proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
126/IH/2023 | 126/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 45 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain