PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR KONKUREN
TERKAIT WANPRESTASI DEBITOR DALAM PEMBATALAN
PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Studi Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui analisis pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian dengan Nomor
perkara 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst untuk
memperoleh perlindungan hukum bagi kreditor konkuren terkait perbuatan
wanprestasi termohon terhadap akta perdamaian yang telah di perdamaian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian
kualitatif karena berfokus pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor
konkuren telah tercapai yang ditandai dengan pertimbangan putusan hakim dalam
mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian kreditor konkuren sehingga
Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst resmi
dibatalkan dan debitor pailit. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tentunya
mempertimbangkan hak-hak kreditor konkuren yang terdapat pada Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sehingga dengan tercapainya
kepastian hukum tersebut maka sekaligus menjamin bahwa Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 juga memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren.
| 127/IH/2023 | 127/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain