PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KORBAN
PERETASAN REKENING DENGAN MODUS SIM SWAP FRAUD
TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH PADA BANK X
Analisis yang terdapat dalam penelitian ini terkait dengan bentuk
pertanggungjawaban seperti apa yang seharusnya diberikan kepada korban dalam
kejahatan sim swap fraud oleh perusahaan penyedia jasa layanan yang dalam hal
ini adalah antara pihak bank dengan pihak operator dim card. Penelitian ini
memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang
dapat diberikan kepada korban dan juga pihak mana yang seharusnya
bertanggungjawab apabila terjadi kasus kejahatan dengan modus sim swap fraud.
Jenis penelitian yang digunakan sebagai metode penelitian dalam
penelitian ini adalah normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan
Perundang-undangan (Statue Approach) dan juga pendekatan kasus (Case
Approach).
Tidak seluruh kerugian yang dialami oleh nasabah menjadi tanggungjawab
pihak perbankan. Dalam kejahatan sim swap fraud, tanggungjawab terhadap
kerugian nasabah yang diakibatkan kejahatan ini bukan menjadi tanggungjawab
pihak bank melainkan pihak diluar bank yaitu perusahaan operator simcard yang
telah lalai menjaga dan melindungi data pribadi milik nasabah yang menjadi
korban dalam kejahatan sim swap fraud. Padahal dalam Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi terdapat kewajiban untuk melindungi Data Pribadi.
128/IH/2023 | 128/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 59 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain