Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DISPARITAS PENEGAKAN HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAHIRKAN ANAK

No image available for this title
Penelitian ini merupakan analisis disparitas putusan hakim dalam penegakan hak restitusi korban tindak pidana pencabulan yang melahirkan anak. Permasalahan yang dibahas peneliti merupakan perkara Herry Wirawan, seorang pelaku tindak pidana pencabulan dengan 13 korban anak dan 9 Korban Anak yang melahirkan anak. Majelis Hakim dalam tiap tingkat pengadilan, yaitu melalui Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/Pid.Sus/2021/PN. Bdg, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg., dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5642/K Pid.Sus/2022. Penelitian ini ditelaah dari aspek pertimbangan hukum hakim melalui konstruksi hukum yang diterapkan Majelis Hakim tiap tingkat pengadilan dalam memutus pihak yang dibebankan atasnya pembayaran restitusi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis yang mengkaji penerapan hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap perkara Herry Wirawan serta pendekatan yuridis dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pidana tambahan yang dapat dijatuhkan pada terdakwa setelah pidana pokok berdasarkan regulasi yang berlaku, dan perbedaan interpretasi hukum dalam pertimbangan hakim dapat menyebabkan perbedaan putusan pengadilan di tiap tingkatnya. Disparitas pidana yang terjadi dalam penelitian ini terletak pada pembebanan pihak yang membayar restitusi kepada korban tindak pidana pencabulan yang melahirkan anak. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg. menetapkan bahwa restitusi dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 64 KUHP yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana tambahan apabila dijatuhi pidana mati/penjara seumur hidup. Pertimbangan tersebut dikembalikan Majelis Hakim tingkat banding terkait makna pembebanan pembayaran restitusi terhadap korban dalam hal tindak pidana pencabulan yang melahirkan anak kepada Terdakwa, bukan kepada negara melalui interpretasi hukum Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban dalam pertimbangan putusannya, sehingga pembebanan pembayaran restitusi tetap dibebankan kepada terdakwa.
Ketersediaan
131/IH/2023131/IH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 74 hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan