PRIVATISASI DAN KOMERSIALISASI SUMBER DAYA AIR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Penelitian ini membahas mengenai pemasalahan terkait privatisasi dan komesialisasi sumber daya air khususnya oleh pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK) dalam perspektif Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 dan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Sumber daya air yang kini berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019, masih memberikan peluang luas bagi pihak swasta, khususnya pelaku usaha AMDK, untuk menguasai sumber daya air dan pengaruh privatisasi dan komersialsiasi oleh pelaku usaha AMDK terhadap masyarakat dan lingkungan. Undang-undang ini pada hakikatnya menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena dianggap oleh mahkamah konstitusi tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 konstitusi karena pro terhadap privatisasi dan komersialisasi sumber daya air oleh pihak swasta. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dan jenisnya adalah penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif dan melakukan studi kepustakaan dan wawancara dalam memperoleh data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penjelasan pasal 50 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 secara implisit menyerahkan pengusahaan AMDK kepada pihak swasta. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tidak mengatur kewajiban hukum pelaku usaha AMDK. Kewajiban tersebut diatur pada peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan Menteri tidak dapat memuat ketentuan sanksi sebagai akibat dilanggar nya kewajiban hukum sesuai asas no punish without representative. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 mendapat perbaikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berfokus untuk meningkatkan investasi. Pemerintah menghapus ketentuan yang dianggap akan mempersulit masuknya investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi seperti dihapus nya wewenang perda dalam mengelola SDA di daerahnya. Privatisasi dan komersialisasi sumber daya air telah menghilangkan hak masyarakat atas air yang berkeadilan tanpa melihat kelas ekonomi mereka.
132/IH/2023 | 132/IH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain