Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH AKIBAT CACAT HUKUM KEWENANGAN KURATOR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI

No image available for this title
Masalah utama dalam skripsi ini mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor: 14/pdt.G/2019/PN.Ngw dan akibat hukum yang terjadi dengan dibatalkannya Sertifikat Hak Milik No. 2201 dan Sertifikat Hak Milik No. 2202. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 14/pdt.G/2019/PN.Ngw dan menganalisis akibat hukum yang terjadi dengan dibatalkannya Sertifikat Hak Milik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan-perundang-undangan, buku-buku, dan dari sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh, Peneliti menganalisis secara kualitatif data yang diperoleh terhadap objek peneliti Putusan Nomor: 14/pdt.G/2019/PN.Ngw.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.Ngw menurut peneliti telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata dengan dinyatakan bahwa jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III cacat hukum sehingga berdampak pada Sertifikat Hak Milik No: 2201 dan No: 2202 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan Pasal 438 KUH Perdata. Yang mana dalam hal ini penggugat sebagai anak dari ibu Endang Hariwarti tidak dilibatkan dalam proses pengampuan maupun jual beli yang dilakukan oleh para Tergugat. Dan akibat hukum dari dibatalkannya Sertifikat Hak Milik No. 2201 dan Sertifikat Hak Milik No. 2202 menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Ketersediaan
134/ih/2023134/ih/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 66 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan