KEABSAHAN PROSEDUR PENYITAAN PADA TAHAP PROSES PERSIDANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS PERKARA INDOSURYA ATAS PUTUSAN NOMOR 779/PID.B/2022/PNJKT.BRT DAN NOMOR 2113 K/PID.SUS/2023)
Skripsi ini mengulas permasalahan mengenai keabsahan prosedur penyitaan pada tahap proses persidangan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Dalam putusan tingkat pertama nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt, Hakim memutus bebas Terdakwa Henry Surya karena Hakim menilai perkara tersebut masuk ke dalam ranah perdata, bukan pidana. Lalu, dalam rangka memulihkan aset untuk para korban atau dikembalikan ke yang berhak, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023. Dalam tingkat kasasi ini, Hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami prosedur pemulihan terhadap aset tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan saat pemeriksaan dalam persidangan serta mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan perkara Indosurya atas putusan nomor 2113 K/PID.SUS/2023 terkait dengan keabsahan penyitaan oleh kejaksaan di tahap peradilan.
Jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaedah-kaedah atau norma-norma hukum positif. Hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Jaksa penuntut umum diberikan kewenangan untuk menyita aset di dalam proses peradilan bila terdapat surat penetapan dari majelis hakim sesuai seperti yang tertera dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyitaan oleh penyidik mengacu pada ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP. Selain itu, pengaturan mengenai asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang juga diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2013. Jaksa memiliki kewenangan dalam setiap tahapan asset recovery.
| 138/IH/2024 | 138/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 93 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain