Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUS PERKARA SISTEM PEMILIHAN UMUM

No image available for this title
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengujian undang-undang (judicial review) Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum padahal ketentuan sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk undang-undang. Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan sistem pemilu di Indonesia dan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Penelitian ini menjelaskan kewenangan dan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review yang berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dari literatur yang relevan seperti buku, artikel jurnal, skripsi, artikel berita yang pembahasannya memuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 dan pemilu proporsional terbuka.
Hasil penelitian ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat ketentuan penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah berdasarkan telah sesuai dengan teori kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan kewenangan atribusi oleh Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Meskipun ketentuan penyelenggaraan pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), Mahkamah Konstitusi tidak boleh melakukan judicial avoidance dan berlindung atas opened legal policy. Pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mempertimbangkan sebesar-besarnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang paling relevan dengan bangsa Indonesia saat ini.
Ketersediaan
139/IH/2024139/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 84 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan