PEMBAHARUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah permasalahan keberagaman bentuk kekerasan seksual yang masih marak terjadi terutama di Indonesia, kurangnya pencegahan terkait kasus kekerasan seksual serta perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual yang masih sangat terbatas. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundang – undangan, untuk mengetahui bentuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan untuk mengetahui dan menganalisis pembaharuan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual yang terdapat dalam undang – undang nomor 12 tahun 2022.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan bahan penelitian kepustakaan dan sumber – sumber yang dapat dibaca seperti buku – buku yang relevan, peraturan perundang – undangan dan berbagai sudut pandangan yang dijadikan acuan yang berkaitan dengan masalah penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan keberagaman bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundang – undangan, bentuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual dan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi hukum positif baru yang menghadirkan pembaharuan yang jelas dan spesifik terhadap hak – hak korban tindak pidana kekerasan seksual, serta perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam penegakan hukum.
| 140/IH/2024 | 140/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 80 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain