TANGGUNGJAWAB ORANG YANG MENGIDAP SKIZOFRENIA
DALAM KASUS PENODAAN AGAMA
(Studi Kasus : Putusan Nomor 465/Pid.B/2019/PN Cbi)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai
pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang
yang mengidap gangguan jiwa berat (skizofrenia) di kasus yang mengarah pada isu
sara terkait penodaan terhadap suatu agama yang bersifat sensitif yang terdapat
dalam Putusan Nomor : 465/Pid.B/2019/PNCbi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kriteria orang dengan kondisi kejiwaan yang tidak bisa diminta
pertanggungjawaban hukum. Secara khusus skripsi ini mencoba untuk
mengeksplorasi mengenai penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dalam
perkara Putusan Nomor : 465/Pid.B/2019/PNCbi pada perkara penodaan agama.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif yuridis
yaitu dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan
Pengadilan sebagai bahan kajian penelitian melalui pendekatan perundangundangan
(statutory approach), pendektan kasus (case approach), dan pendekatan
psikologi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak
pidana penodaan agama, tetapi pelaku tidak dapat untuk diminta
pertanggungjawaban secara hukum dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh
pelaku akibat adanya faktor gangguan waham (delusi) yang selalu membayangi
pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan jiwa pelaku dinyatakan mengidap
gangguan kejiwaan. Penerapan hukum dalam putusan ini dinilai sudah sesuai
dengan yang diatur pada Pasal 44 ayat (1) KUHP. Namun, dalam perkara ini hakim
seharusnya memerintahkan terdakwa dimasukkan ke rumah sakit jiwa sesuai
dengan Pasal 44 ayat (2) KUHP mengenai apabila terdakwa terbukti mengidap
gangguan kejiwaan, maka hakim memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke
rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
141/IH/2024 | 141/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain