PEMBERIAN VONIS RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA
(STUDI PUTUSAN NOMOR 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Justice Collaborator pada hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui alasan majelis hakim dalam memidanakan anggota polisi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Putusan yang diterima oleh Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan anggota Polri Yoshua Hutabarat dan statusnya sebagai Justice Collaborator pada putusan nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel menimbulkan Pro Kontra di tengah masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis. Penelitian normatif adalah penelitian yang berfokus pada bahan hukum yang berasal dari peraturan, perundang-undangan, putusan pengadilan dan doktrin dari para pakar hukum mengenai pengaturan Justice Collaborator di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Penelitian ini menunjukkan pengaturan Justice Collaborator dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Pengaturan Justice Collaborator menjadi penting dalam hukum pidana di Indonesia karena seringkali saksi mengalami kesulitan dalam memberikan keterangan yang akurat yang disebabkan oleh adanya ancaman yang mungkin diterima selama proses persidangan berlangsung baik ancaman buat dirinya, keluarganya maupun pekerjaannya. Status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman yang di dapat oleh Richard Eliezer dalam putusan nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Hal ini dikarenakan majelis hakim mengutamakan pendekatan pemidanaan yang bersifat progresif dan mengutamakan keadilan distributif bagi pelaku, korban dan keluarga korban.
143/IH/2024 | 143/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain