PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PENYALAHGUNAAN KOIN CRYPTOCURRENCY BERKEDOK INVESTASI
(STUDI PUTUSAN Nomor 179/Pdt.G/2021 PN. Cbi)
Penelitian ini menjelaskan mengenai bagaimana Perlindungan hukum bagi investor terhadap penyalahgunaan koin Cryptocurrency yang beredar dimasyarakat dengan kedok investasi dimana banyak terjadi penipuan atau scam dalam koin cryptocurrency yang tidak terdaftar dalam list BAPPEBTI.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan terhadap kasus (case approach), yang bertujuan untuk memunculkan hal-hal yang menarik dari sudut pandang pengetahuan yang praktis, sehingga mereka dapat mengidentifikasi maknanya secara akurat dan dapat digunakan dalam proses pemikiran dengan mengidentifikasi doktrin, prinsip, dan perspektif yang sudah ada untuk menghasilkan ide-ide baru.
Hasil penelitian sebagai berikut; BAPPEBTI sebagai lembaga pengawasan dalam bursa berjangka telah memberikan perlindungan hukum yang cukup baik dari segi preventif ataupun represif. BAPPEBTI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan untuk mengatur peredaran cryptocurrency di dalam bursa berjangka. Selain itu Putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam Perkara Nomor 179/Pdt.G/2021/PN.Cbi adalah menolak gugatan dari Penggugat. Hal ini dikarenakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dianggap sebagai gugatan kabur dan gugatan kurang pihak.
146/IH/2024 | 146/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 68 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain