Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PENYALAHGUNAAN KOIN CRYPTOCURRENCY BERKEDOK INVESTASI (STUDI PUTUSAN Nomor 179/Pdt.G/2021 PN. Cbi)

No image available for this title
Penelitian ini menjelaskan mengenai bagaimana Perlindungan hukum bagi investor terhadap penyalahgunaan koin Cryptocurrency yang beredar dimasyarakat dengan kedok investasi dimana banyak terjadi penipuan atau scam dalam koin cryptocurrency yang tidak terdaftar dalam list BAPPEBTI.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan terhadap kasus (case approach), yang bertujuan untuk memunculkan hal-hal yang menarik dari sudut pandang pengetahuan yang praktis, sehingga mereka dapat mengidentifikasi maknanya secara akurat dan dapat digunakan dalam proses pemikiran dengan mengidentifikasi doktrin, prinsip, dan perspektif yang sudah ada untuk menghasilkan ide-ide baru.
Hasil penelitian sebagai berikut; BAPPEBTI sebagai lembaga pengawasan dalam bursa berjangka telah memberikan perlindungan hukum yang cukup baik dari segi preventif ataupun represif. BAPPEBTI telah mengeluarkan berbagai macam peraturan untuk mengatur peredaran cryptocurrency di dalam bursa berjangka. Selain itu Putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam Perkara Nomor 179/Pdt.G/2021/PN.Cbi adalah menolak gugatan dari Penggugat. Hal ini dikarenakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dianggap sebagai gugatan kabur dan gugatan kurang pihak.
Ketersediaan
146/IH/2024146/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 68 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan