Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

EKSISTENSI PIDANA MATI SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

No image available for this title
Pidana mati sebagai penjatuhan pidana berat menjadi kontradiktif bagi
abolitionist dan retentionist tetapi kedudukannya dipertahankan dalam sistem
hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pidana mati
sebagai alternatif terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan pemberlakuan
terpidana mati tindak pidana narkotika terdahulu yang sudah berkekuatan hukum
tetap terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Metode yang dipakai yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif
dengan pedekatan peraturan perundang-undangan yang mengkaji tentang pidana
mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta peraturan lain dan
buku-buku yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana mati tindak
pidana narkotika dalam KUHP baru memiliki pengaturan berbeda dalam peraturan
terdahulu, dimana ancaman pidana mati merupakan ancaman pidana yang bersifat
khusus dan sebagai alternatif yang dapat dijatuhkan setelah melewati masa
percobaan selama sepuluh tahun dengan menggunakan sistem penilaian masa
percobaan. Apabila terpidana mati tindak pidana narkotika dalam sistem masa
percobaan ini menunjukkan adanya perubahan dan perilaku terpuji dengan kata
lain pidana mati dapat dikomulasikan menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pemberlakuan pidana mati khususnya tindak pidana narkotika terdahulu yang
memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan asas transitoir dalam KUHP baru
apabila peraturan ini sudah berlaku maka akan mengikuti pidana yang lebih
meringankan terkhusus bagi terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (7) maka terpidana mati tindak pidana
narkotika terdahulu akan memiliki hak yang sama yaitu pidana mati dijatuhi
sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan.
Ketersediaan
147/IH/2024147/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 66 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan