KEKUATAN PEMBUKTIAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI RESTRUKTURISASI DANA INVESTASI PT. ASABRI
Permasalahan utama penelitian ini terletak pada antitesis terhadap pandangan konstruksi hukum dalam penyelesaian perkara restrukturisasi dana investasi PT. ASABRI yang diposisikan sebagai perkara Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum pembuktian Penuntut Umum melalui kekuatan pembuktian alat bukti yang diajukan dalam memenuhi unsur-unsur pada Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta memaparkan pengaruh dari pembuktian Penuntut Umum terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus. Metode pengumpulan data berupa studi pustaka. Melalui studi pustaka Peneliti mengumpulkan informasi dan mengolah menjadi data secara kualitatif, serta data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya alat bukti yang diajukan sebagai upaya memenuhi unsur-unsur pada Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, memberikan pengaruh terhadap fakta hukum di persidangan dengan terungkapnya perbuatan Sonny Widjaja sehingga semua unsur dari pasal dakwaan primair telah terpenuhi. Sonny Widjaja dinyatakan secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi restrukturisasi dana investasi PT. ASABRI.
149/IH/2024 | 149/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 118 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain