Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PRAKTIK PERKAWINAN GENDAK (Studi Kasus Di Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tentang Praktik Perkawinan Gendak, Kronologi dalam praktik perkawinan gendak, Dampak yang terjadi serta Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak dalam Praktik Perkawinan Gendak yang terjadi di Kecamatan Gabuswetan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, penulis juga menambahkan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum perkawinan pada anak di usia dini. Teori yang digunakan peneliti dalam penelitian ini merupakan Teori Keadilan Hukum dan Feminis Legal Teori.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian Kulitatif dengan jenis penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan kasus yang mengacu kepada Hukum Positif dan Hukum Islam. Data yang digunakan penulis adalah deskriptif-kualitatif, yaitu menganalisis data dengan cara penguraian dan pendeskripsian dari hasil wawancara yang didapat dari Korban yang melakukan Praktik Perkawinan Gendak. Serta data Sekunder yang di dapatkan dari Jurnal, Skripsi terdahulu, Undang-Undang, dan KHI.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Praktik Perkawinan Gendak merupakan perkawinan yang hampir sama dengan pergundikan dizaman penjajahan dulu. Korban Praktik Perkawinan Gendak dari berbagai umur, ada yang dibawah umur yaitu umur 15 tahun sampai yang sudah cukup umur yaitu kisaran 27 tahun. Perkawinan gendak ini masih terjadi walaupun sudah jelas melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini karena perkawinan gendak dilakukan secara diam-diam. Akad yang digunakan dalam Praktik Perkawinan Gendak ada dua macam yaitu akad perkawinan Kyai dan Akad jual beli atau akad kontrak. Ada dua macam pergendakan yaitu pergendakan melalui perkawinan serta pergendakan tanpa dilakukannya perkawinan. Factor yang mendasari terjadinya Praktik Perkawinan Gendak adalah Faktor kurangnya Ekonomi dan Pendidikan. Hal ini yang membuat para Perempuan memilih untuk dipergendak oleh pengusaha-pengusaha atau pejabat-pejabat besar dari luar kota untuk memenihi kebutuhan mereka dan keluargnya.
Ketersediaan
150/IH/2024150/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 91 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan