PROBLEMATIKA PENERAPAN PERATURAN DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI TERHADAP PENATAAN KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT NAGARI
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memahami penerapan Perda Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari di Nagari Taram yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian juga untuk menganalisis problematika yang terjadi dalam penerapan perda tersebut. Perda ini adalah Perda yang mengatur pembentukan penyelenggaraan pemerintahan nagari di Sumatera Barat berdasarkan kesatuan masyarakat hukum adat nagari yang hidup di Sumatera Barat selama ini.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian hukum empiris ini dilakukan untuk melihat penerapan Perda No. 7 Tahun 2018 ini secara nyata di tengah-tengah masyarakat Taram.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan upaya penerapan yang bersifat sosialitatif dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pun telah melakukan upaya yang dikoordinasikan dari Pemerintah Provinsi, namun upaya yang berupa inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota belum dilakukan. Dari sudut pandang masyarakat Nagari Taram sendiri, ada persoalan kultur hukum yang telah lama bergeser mengenai pemerintahan nagari sehingga Perda ini tidak dapat terlaksana begitu saja. Kendala penerapan Perda No.7 Tahun 2018 yang terjadi di Nagari Taram adalah seringnya terjadi ketidaksinkronan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan adanya pandangan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat nagari Taram memang masih memiliki legitimasi dan masih berlangsung dalam struktur sosial masyarakat nagari Taram. Namun, kesatuan masyarakat hukum adat nagari Taram belum dapat diwujudkan menjadi sebuah bentuk penyelenggaraan pemerintahan nagari.
155/IH/2024 | 155/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 93 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain