PEMENUHAN HAK BEKERJA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
MENURUT UU NO 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG
DISABILITAS
(Studi : Tuna Rungu Wicara Pada Serona Coffee )
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana
perlindungan hukum tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam
mendapatkan pekerjaan serta apakah Serona Coffee telah mengimplementasikan
ketentuan hukum dalam Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang
disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan konsep (Conceptual
Approach) perundang-undangan (statute approach). Jenis penelitian ini berupa
penelitian normatif empiris dengan teknik studi kepustakaan (library research)
menggunakan bahan buku-buku bacaan yang berkaitan dengan hukum
ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas serta teknik studi lapangan (field
research) dengan melakukan wawancara kepada pihak pekerja penyandang
disabilitas dan pihak Serona Coffee. Kemudian data yang telah terkumpul diolah
secara kualitatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan hukum tentang
pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal
53. Serona Coffee telah mengimplementasikan ketentuan pemenuhan hak pekerja
penyandang disabilitas dengan pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana
diamanatkan dalam pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
dijelaskan adanya pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas yang
mendapatkan perlindungan hukum baik dalam dunia kerja maupun lingkungan
masyarakat.
156/IH/2024 | 156/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 85 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain