PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN ATAS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM PELIPUTAN DEMONSTRASI DI DKI JAKARTA TAHUN 2019 - 2020
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan memahami peran AJI Jakarta serta LBH Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan demonstrasi di DKI Jakarta sepanjang tahun 2019 – 2020. Profesi wartawan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh hukum. Namun dalam praktiknya, masih terjadi pelanggaran, penghambatan, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan liputan, perusakan alat dan hasil liputan hingga kekerasan fisik kepada para wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama saat meliput aksi demonstrasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif-empiris (sosiologis) dengan data yang diperoleh melalui wawancara kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, serta mengambil data dari literatur, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, maupun karya ilmiah yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan memiliki dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif sebelum terjadinya kejahatan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan perlindungan hukum represif setelah terjadinya kejahatan dengan pemberian sanksi atau pemidanaan. Peran lembaga profesi AJI Jakarta dan LBH Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan dalam liputan demonstrasi di DKI Jakarta tahun 2019 – 2020 memiliki peran dan kontribusi penting. Hal ini ditinjau melalui dua upaya penanggulangan, yaitu upaya non penal dan upaya penal. Upaya non penal melalui pencegahan di sektor kebijakan sosial, seperti sosialisasi, kampanye, advokasi, pelatihan hukum, penyediaan ruang pelaporan baik seacra langsung maupun media online, fasilitas savehouse, pendampingan hukum (standby lawyer) dan sebagainya. Adapun upaya penal dengan menggunakan hukum pidana sebagai upaya utama, dalam penelitian ini penerapan upaya penal adalah melalui pemberlakuan Undang-Undang Pers.
157/IH/2024 | 157/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 81 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain