PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA SANTET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
(Studi Kasus Putusan Nomor : 25/Pid.B/2021/PN Tgl)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah pembuktian pada tindak pidana santet yang menimbulkan keresahan di masyarakat, karena sulitnya untuk mencari barang bukti terkait tindak pidana tersebut yang mengakibatkan warga atau masyarakat sering main hakim sendiri dan juga memanfaatkan situasi tersebut untuk memfitnah orang yang tidak disukainya sebagai pelaku santet yang meresahkan masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuktian pada tindak pidana santet menurut hukum positif serta menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pada putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 25/Pid.B/2021/PN Tgl.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian pada tindak pidana santet menurut hukum positif dapat diajukan melalui alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Adapun terkait pertimbangan hakim dalam putusan Nomor : 25/Pid.B/2021/PN Tgl, apabila kita menghubungkannya dengan proses pembuktian pada tindak pidana santet, maka dapat ditemukan bahwa pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 252 KUHP terbaru. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa maka dapat diajukan bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
159/IH/2024 | 159/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain