PEMENUHAN UNSUR TINDAK PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL MENURUT KUHP
(Studi Putusan No. 46/Pid.B/2022/PN Pbr
jo Putusan No. 786 K/Pid/2022)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah telah terjadinya kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim di tingkat pertama, dalam putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr terkait pemenuhan unsur tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, perbuatan terdakwa seharusnya telah memenuhi unsur ancaman kekerasan (sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 289 KUHP, dakwaan primair), akan tetapi majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan kekerasan seksual yang terdapat dalam KUHP serta untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr jo 786 K/Pid/2022.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, dengan menjadikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai objek kajian melalui pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN Pbr, majelis hakim mempertimbangkan terkait ancaman kekerasan hanya mencakup kekerasan secara fisik saja, tanpa memperluas makna dari ancaman kekerasan tersebut. Padahal, kekerasan yang terjadi dalam kasus ini bukan kekerasan fisik, melainkan kekerasan psikis. Dalam hal ini, majelis hakim seharusnya mampu memperluas makna dari ancaman kekerasan tersebut, yang juga termasuk ke dalam kekerasan psikis, sehingga perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur ancaman kekerasan
160/IH/2024 | 160/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain