PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK
DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN PUTUSSIBAU
KALIMANTAN BARAT
(Analisis Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN.Ptsb)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap pekerja anak menurut UU Ketenagakerjaan serta untuk memahami
pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor
88/Pid.Sus/2019/Pn.Ptsb. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan normatif-empiris. Sumber data yang digunakan adalah studi
kepustakaan (library research) menggunakan literatur buku, artikel ilmiah,
pengkajian peraturan perundang-undangan. Pertanyaan dalma penelitian ini yaitu :
bagaimana kebijakan perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia? Dan
bagaimana pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri Putussibau
Nomor 88/Pid.Sus/2019/Pn.Ptsb?
Bahwa pertanyaan tersebut telah terjawab dari hasil penelitian ini yaitu,
bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dan tidak diperbolehkan bekerja
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, kecuali dengan syarat
dan ketentuan karena anak masih dalam kategori rentan, sehingga pengusaha di
Putussibau Kalimantan Barat yang telah mempekerjakan anak di bawah umur dan
tidak ada izin dari orangtua/wali telah melanggar hukum. Pada putusan Pengadilan
Negeri Putussibau Nomor 88/Pid.Sus/2019/Pn.Ptsb menyatakan terdakwa Safnad
Liu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
mempekerjakan anak di bawah umur dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 2
ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No.17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi Undangundang
atau ketiga Pasal 183 Jo Pasal 74 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan atau keempat Pasal 185 Jo Pasal 68 UU RI No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
161/IH/2024 | 161/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain