TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN
OLEH ANAK
(Analisis Putusan Nomor 12/Pid.-Sus-Anak/2024/Pn Plg)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan aturan hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak di Indonesia, serta untuk mengevaluasi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara kekerasan terhadap anak. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas sanksi dan program rehabilitasi yang diterapkan, serta untuk memberikan saran mengenai peningkatan kerjasama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif secara kualitatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data penelitian berupa bahan hukum, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Putusan Peradilan Perkara Nomor 12/Pid.-Sus-Anak/2024/Pn Plg didukung pula oleh beberapa jurnal dan buku terkait masalah penelitian. Teknik pengumpulan data dengan penelusuran kepustakaan dan Putusan Pengadilan Negeri Perkara Nomor 12/Pid.-Sus-Anak/2024/Pn Plg. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriftif bahan-bahan hukum dan analisis konten terhadap putusan.
Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan pada Analisis Putusan Nomor 12/Pid.-Sus-Anak/2024/Pn Plg mengenai kekerasan terhadap anak. Putusan pengadilan ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap pelaku anak. Dalam memutus perkara kekerasan terhadap anak, Putusan hakim harus seimbang antara hukuman yang memberikan efek jera dan kesempatan untuk rehabilitasi. Keputusan tersebut didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kesaksian saksi, kondisi fisik korban, pengakuan pelaku, dan barang bukti. Majelis Hakim memerintahkan pelaku untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Majelis Hakim memastikan bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi sebelum menjatuhkan putusan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
165/IH/2024 | 165/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain