PEMBATALAN SEPIHAK ATAS KASUS PENIPUAN DENGAN SARANA TRANSAKSI ELEKTRONIK
(ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 518/PID.SUS/2019/PN.MKS)
Permasalahan penelitian ini ialah adanya pembatalan sepihak atas kasus penipuan dengan sarana transaksi elektronik dengan pihak penuntut yang telah dikelabui oleh pihak terdakwa. Dalam kasus ini menurut pada peraturan Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hal yang menjerat terdakwa akibat perbuatan yang dilakukan terhadap pihak penuntut yang dikaji dari segi hukum bisnis berkaitan dengan dengan perjanjian dan kajian aspek yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam menganalisa ketentuan pasal di dalam Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas adanya putusan pengadilan nomor : 518/PID.SUS/2019/PN.MKS. Disatu sisi dalam penelitian ini membahas akibat hukum yang timbul dari adanya pembatalan sepihak atas kasus penipuan dengan sarana transaksi elektronik yang merugikan pihak penuntut secara finansial atas ulah yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif (Yuridis-Normatif) dan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian memberikan hasil yakni termasuk Peristiwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum terbukti dalam permasalahan dalam penelitian ini pihak terdakwa melakukan perbuatannya dengan memberikan sebuah perjanjian yang akhir dari perjanjian tersebut pihak terdakwa mengatakan kepada pihak penuntut bahwa akan memberikan kewajibannya setelah terdakwa memenuhi hak dari penuntut. Namun sampai
v
dengan akhir perbuatannya nyatanya semua adalah tindak aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak penuntut. Hal ini dikuatkan dengan tersedianya barang bukti yang cukup serta keterangan saksi pihak penuntut. Dalam hal ini semua sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UURI No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP.
166/IH/2024 | 166/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 49 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain