PERJANJIAN KEMITRAAN KERJA ANTARA DRIVER (GOJEK) DENGAN PT. GOTO GOJEK TOKOPEDIA TBK
Pembahasan utama dalam penelitian ini mengenai ketentuan dan aturan hukum yang dikategorikan sebagai Perjanjian yang berlaku dan merupakan suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data yang dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan judul skripsi ini. penelitian ilmiah digunakan untuk mencari kebenaran dengan dasar hukum yang sedang berlaku yang berdasarkan dengan fakta yang di alami pada masyarakat serta objek hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa isi perjanjian antara PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan driver dibuat secara elektronik. Perjanjian atau kontrak elektronik yang dibuat oleh pengelola usaha memuat beberapa pasal kerjasama kemitraan yang dibuat secara baku dan diberlakukan sama untuk semua mitra kerjanya. Salah satunya adalah perusahaan PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk yaitu suatu layanan penjualan online (e-commerce) serta ojek online berbasis internet. PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada dasarnya menyediakan wadah untuk para driver menerima orderan pelanggan. Bahwa hubungan antara driver tersebut merupakan hubungan kemitraan dan bukan hubungan pekerja. Hal tersebut merupakan problematika yang timbul dari hubungan kemitraan.
167/IH/2024 | 167/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain